Kamis, 17 Mei 2018

13 Tahun Buron hingga Kembalikan Uang Rp 87 M Cash, Inilah Sosok Samadikun


BeritaPusat88 - Samadikun Hartono pernah menjadi buronan selama 13 tahun.
Ia berpindah-pindah tempat tinggal, dari satu negara ke negara lainnya.
Bahkan, Samadikun Hartono diketahui mempunyai lima paspor berbeda.

Seperti diketahui, Samadikun Hartono adalah seorang terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia divonis bersalah dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 169 miliar tersebut.
Pada 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern itu dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana BLBI dari pemerintah tahun 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern.

Saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan, Samadikun justru kabur ke Jepang dengan alasan izin berobat. Sayangnya, Samadikun tak kunjung kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selama 13 tahun buron, tempat tinggal Samadikun berpindah-pindah antara Singapura dan Tiongkok.

Ia juga mempunyai lima identitas berbeda. Ia diketahui memiliki banyak paspor.
Menurut kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Sutiyoso, paspor negara yang dimiliki Samadikun di antaranya Gambia dan juga Dominika.

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. itulah yang terjadi pada Samadikun.

Pada 14 April 2016 atau sekira 13 tahun semenjak kabur, otoritas Tiongkok akhirnya menangkap Samadikun di Shanghai ketika selesai menonton balapan F1.
Ia kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Selain harus menjalani masa kurungan selama empat tahun, Samadikun diharuskan membayar kerugian negara yang ia perbuat.
Ia diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi sebesar Rp 169 miliar.

Samadikun mengembalikan uang hasil korupsinya dengan cara dicicil selama 4 tahun.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Arminsyah, waktu itu mengatakan jika cicilan Samadikun belum lunas hingga masa tahanannya selesai, maka semua aset miliknya akan disita negara.

Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018.
Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.
Kini, Samadikun kembali mengembalikan uang yang ia korupsi.

Hal yang paling menghebohkan adalah Samadikun mengembalikan uang tersebut secara tunai sebanyak Rp 87 miliar.

Uang miliaran Rupiah itu terlihat menjulang tinggi dan dibawa dengan menggunakan troli.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Uang itu, lanjut dia, nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.


0 komentar:

Posting Komentar