Senin, 07 Mei 2018

Jaksa Diminta untuk Menyita Aset Restoran Milik Bos First Travel di London


BeritaPusat88 - Majelis Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita aset bos First Travel berupa sebuah restoran yang berada di London, Inggris.

Hal tersebut berdasarkan surat nomor 4/pid11/pndepok yang dibacakan Hakim Ketua Sobandi sebelum mengakhiri sidang.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa barang bukti dan surat sale agreement dari tindak pindana Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masih terdapat harta kekayaan yang belum tersita.

“Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyita, menimbang bahwa saat dipelajari dan dihubungkan dalam pasal 81 uu nomor 8 tahun 2010 serta dihubungkan keterangan saksi Usya Soehardjono sesuai berita acara persidangan dan keterangan para terdakwa, berikut berkas perkara terdakwa,” ucap Hakim Sobandi di PN Depok, Senin (7/5/2018).

Sobandi mengatakan Majelis hakim memberikan kesimpuan bahwa ada barang bukti yang diajukan penuntut umun merupakan hasil tindak pidana terdakwa dan terhadapnya belum pernah dilakukan penyitaan.

"Memerintahkan penuntut umum melapor ke majelis hakim untuk melaporkan perkara yang bersangkutan," ucap Sobandi.

Menimbang berdasarkan alasan diatas maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Majelis Hakim mengingat pasal 81 UU 8 tahun 2010 menetapakan:
1. Mengabulkan pemohon dari penuntut umum.

2. Memerintahkan penuntut umum melakukan penyitaan terhadap surat Usya Soemardjono yang di tandatangani di Londo tanggal 31 november 2017 yang mendirikan usaha berdasarkan uang yang dikirimkan oleh Andika Surachman dan yang menyatakan menyerahkan hak usaha bisnis atas nama Andika Surachman, bisnis dengan restoran nusa dua di 118/durilt london/w/united kingdom kepada Dwi Harianto dan Heri Jerman.

Bisnis sale agreement tanggal 21 januari 2015 dari LTD menjual Golden Day dengan alamat 118 dari Londo kepada Usya Soehardjono sebagai the buyer.

3. Memerintahkan penuntu umum melaporkan majelis hakim untuk melaporkan perkara ybs.
Penyitaan itu diperlukan sebab jaksa menduga restoran tersebut dibeli menggunakan uang calon jemaah umrah.

Karena sebelumnya restoran tersebut masih dikelola Usya, pemilik lama dari restoran itu, jaksa pun menilai ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilalukan dalam pembelian restoran tersebut.

Atas tunturan JPU pasutri bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntutan hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar