M. Ilyas alias Ilyas, selaku terdakwa dalam kasus penjualan bagian tubuh Satwa Langka lewat media sosial divonis pidana 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Riana Br. Pohan, Rabu (23/5/2018).
Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ilyas alias Ilyas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Riana membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam kasus ini, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa M. Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Putusan majelis hakim terhadap M. Ilyas terbilang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut tersebut menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terkait dengan vonis hakim terhadap dirinya, M. Ilyas menyatakan menerima terhadap putusan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Kristina yang ditemui seusai sidang, mengatakan masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ilyas.
Untuk diketahui, M. Ilyas warga Jalan Veteran Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, ditangkap oleh tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera Sumatera pada 29 Januari 2018 lalu.
M. Ilyas dalam hal ini terjerat kasus penjualan satwa langka yang dilindungi UU dan negara.
Penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi yang didapat dari informasi masyarakat yang dikembangkan Tim Operasional SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Dari pelaku, disita barang bukti diantaranya kulit harimau dengan panjang 95 cm dan lebar 35 cm. Selain itu, ada juga 5 buah taring beruang, kalung yang terbuat dari kuku harimau, 3 buah kuku beruang, 4 buah kuku macan, 2 buah dompet kulit harimau, 2 buah kulit harimau bagian kaki dan masih berkuku tidak utuh. Bahkan disita juga tali pinggang dari kulit harimau, kalung terbuat kuku beruang, serta dari tas kulit macan.









0 komentar:
Posting Komentar