BeritaPusat88 - Reza Syahputra (25) dan Deni Hermansyah (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, kerena membeli narkotika jenis sabu sabu yang diduga dibeli dari temannya yang yang berinisial A di Pondok Mencirim, Senin (21/5/2018) Kota Medan.
Deni Hermansyah, warga Jalan Cut Nyak Dien, Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur dan Reza Syahputra, warga Jalan Ikan Paus Komplek PJKA, Desa Tanah Tinggi , Kecamatan Binjai Timur. Kedua pelaku ini, akhirnya diciduk polisi karena terbukti membeli barang tersebut.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan bahwa pelaku diamankan berkat informasi dari warga yang melihat kedua pelaku membeli narkotika jenis sabu sabu di daerah Pondok Mencirim.
"Berkat informasi dari warga, kami menangkap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Awalnya, Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Gadjah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Petugas menghentikan laju sepeda motor pelaku dan kemudian menginterogasi, yang akhirnya pelaku mengakui bahwa barang Harma tersebut dibelinya dengan harga 70 ribu rupiah," ucap mantan Kapolsek Delitua itu.
Dari pengakuan pelaku, Wira juga membenarkan bahwa kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu sabu dari temannya berinisial A.
"Pelaku mendapatkan barang itu dari si Anak, kemudian karena diketahui warga, petugas mendapatkan informasi dan mengamankan pelaku," ucapnya lagi.
Terkait penangkapan pelaku, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.
"Ku menemukan satu bungkus plastik klip kecil warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu sabu. Dan juga sepeda motor milik pelaku dengan jenis Smash plat 4687 RT," jelasnya lagi.
Kini, Deni dan Reza harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Medan Sunggal.
"Kedua pelaku terbukti melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, junto pasal 132, ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.









0 komentar:
Posting Komentar