Jumat, 24 Agustus 2018

Kasus karhutla seret nama Jokowi, KLHK gelar rapat khusus


BeritaPusat88 - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto, mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat khusus membahas hal itu.

"Nah ini pagi tadi ngobrol sama teman-teman. Semua kelabakan juga di sini," kata dia saat ditemui, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (24/8).

"Karena itu, ini lagi disiapkan nunggu Pak Irjen. Itu termasuk isu yang harus segera ditangani. Kita akan segera merapatkan," lanjut dia.

Menurut dia, rapat tersebut antara lain bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan vonis tersebut sehingga langkah selanjutnya yang diambil benar-benar tepat.

"Nanti akan muncul hasil-hasilnya seperti apa. Masih ngumpulin data. Sekarang kita nggak berani gegabah. Ada isu gini langsung begini. Harus cek benar lapangannya," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghormati keputusan dari pengadilan tinggi tersebut. "Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan," kata Jokowi, Kamis (23/8).

Meski demikian, Jokowi dkk tak mau tinggal diam. Jokowi mengaku akan mengajukan kasasi. "Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar