Jumat, 24 Agustus 2018

Pemerintah bantu 153 kelompok UKM urus sertifikat legalitas kayu di 2019


BeritaPusat88 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan program bantuan bagi pelaku UMKM sektor kehutanan dalam pengurusan sertifikat legalitas kayu. Bantuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing pelaku UMKM di pasar domestik maupun internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, untuk tahun 2019, pemerintah akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasi bagi 150 kelompok UMKM.

"Atau setara 4.500 unit UMKM, terdiri dari 700 unit UMKM industri dan 3.800 unit UMKM Hutan Hak," kata Darmin, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (24/8).

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengatakan program bantuan ini pun sedang berjalan pada tahun ini. Diharapkan hingga akhir tahun 2018 akan ada 153 kelompok UMKM sebagai penerima manfaat.

"Diharapkan pada akhir 2018 akan tercapai sebanyak 153 kelompok UMKM atau 4.086 UMKM, 346 unit UMKM industri dan 3.740 unit UMKM Hutan Hak," tandas Darmin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution berjanji akan mempermudah pelaku usaha kecil sektor kehutanan masuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Darmin bahkan memberi sinyal bakal menghapus biaya administrasi dalam proses pengurusan sertifikat legalitas kayu. Fasilitas ini berlaku bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

"Memang sedang diupayakan sebetulnya UKM itu tidak perlu bayar (biaya perizinan), tapi nanti kita urus dulu anggarannya," kata dia saat ditemui, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (24/8).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong makin banyak pelaku usaha, terutama IKM untuk menyalurkan produk kayu bersertifikat, termasuk untuk pasar internasional melalui ekspor. 

0 komentar:

Posting Komentar