Selasa, 08 Mei 2018

Bertentangan dengan Hukum, Kapolri Perintahkan Tangkap Preman Berkedok Debt Collector


BeritaPusat88 - Polri gencar menciduk preman dan preman berkedok Debt Collector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Collector di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.

” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami ” 

jelas Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian seperti yang dilansir Tribratanews beberapa waktu lalu.

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.

Sedangkan pihak leasing harus mematuhui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.

Ditemui di tempat berbeda, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea berpesan kepada Polri untuk menangkap semua preman yang berkedok sebagai Debt Collector yang telah meresahkan masyarakat.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.

Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. 

Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector.

Sebelumnya Hotman Paris Hutapea juga berpesan kepada Polri agar menangkap Preman dan Preman yang berkedok debt collector.

Karena mereka menjadi teror dan resahkan masyarakat.
”Polri segera tangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambil unit yang berada di leasing. Karena mereka sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat.” kata Hotman.


0 komentar:

Posting Komentar