Polrestabes Medan gempur berantas perjudian di Kota Medan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus empat pemain judi jackpot di empat lokasi terpisah
Selain mengamankan ke-empat pemain, petugas Polrestabes Medan'>Satreskrim Polrestabes Medan juga menyita 24 mesin judi jackpot.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni, S (44) warga Jalan Keadilan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, M (36), P (24), dan F (31) warga Jalan Cemara Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas judi di wilayah kota Medan.
"Penangkapan judi jackpot ini dari lokasi terpisah di Medan, diantaranya di Medan Barat, Medan Timur dan Pulo Brayan, penangkapan ini juga tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan adanya perjudian," katanya.
Putu mengungkapkan dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa ratusan koin, dan uang ratusan ribu rupiah.
"Ke empatnya ada yang pemain judi, dan pemilik mesin jackpot," tambah Yudha.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya petugas unit pidum Polrestabes Medan telah melakukan penggrebekan di kawasan Pancurbatu, namun para pelaku kabur.
Keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas perjudian terus dilakukan.









0 komentar:
Posting Komentar