Sabtu, 09 Juni 2018

Mercon dan petasan dilarang saat Lebaran di Banda Aceh


BeritaPusat88 - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama melarang penggunaan petasan atau mercon selama Hari Raya Idul Fitri 1439 H nanti. Bila ada yang tidak mematuhi, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Wali Kota, Aminullah Usman mengimbau warga agar tidak menjual petasan atau mercon saat lebaran. Kepada pedagang yang terlanjur membeli, dia menyarankan untuk dikembalikan lagi atau dijual ke luar Aceh.
"Pada pedagang yang sudah membeli silakan dikembalikan atau menjual di tempat lain," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Sabtu (9/6).
Aminullah juga meminta warga yang mudik berhati-hati agar selamat sampai ke tujuan. Sebelum mudik diminta memastikan rumah terkunci dengan baik.
"Kemudian cek gas elpigi dan listrik agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," jelasnya.
Sementara itu Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto menegaskan akan menindak penjual yang memperjualbelikan petasan karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga berhari raya.
"Kemarin tanggal 20 Mei 2018 sudah kita lakukan penindakan terhadap distributornya. Kedepan terus kita lakukan razia. Mercon atau petasan yang ditemukan akan kita sita karena mengandung bahan peledak," jelasnya.
Kendati demikian, sebutnya, khusus untuk pedagang eceran tidak dilakukan penindakan hukum. Namun mereka akan diberikan pembinaan dan seluruh dagangannya akan dilakukan penyitaan.
"Oleh karena itu kami meminta agar tidak menjual mercon atau petasan, kalau kedapatan akan kita tindak," imbuhnya. 

0 komentar:

Posting Komentar