BeritaPusat88 - Terpidana korupsi dana haji, Suryadharma Ali (SDA) beserta tim kuasa hukum membacakan nota pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam nota tersebut, pihak Suryadharma menegaskan tidak ada pernyataan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
M Rullyandi, kuasa hukum Suryadharma menjelaskan saat proses audit dana haji tahun 2010-2013 dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) BPKP tidak berwenang melakukan audit sehingga proses diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara saat audit oleh BPK dilakukan, kata Rullyandi, tidak ada pernyataan atau temuan pengelolaan dana haji saat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adanya kerugian negara.
"Ini negara hukum, kita sudah ada surat edaran MA tidak berlaku lagi BPKP dalam menghitung kerugian negara jadi mengembalikan kepada negara, pada saat tahun 2010-2013 penyelenggaraan haji dan DOM (Dana Operasional Menteri) itu BPK tidak ada kerugian negara," kata Rullyandi, Senin (25/6).
Atas dasar itu pula, Rullyandi menilai ada kekeliruan majelis hakim tinggi saat memutus perkara banding kliennya tersebut dengan memperberat hukuman dan mencabut hak politik.
Ia tidak mengatakan lebih detil, perihal pencabutan hak politik masuk dalam materi PK sebagai bentuk hasrat Suryadharma kembali berpolitik. Menurutnya, setiap warga negara tidak bisa semena-mena dicabut hak politiknya.
"Yang penting jangan menjadi warga negara yang terdiskriminasi, jadi ada orang yang punya hak politik, ada juga yang diputus hak politiknya," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI. Mantan Menteri Agama itu 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma Ali selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.









0 komentar:
Posting Komentar