Kamis, 21 Juni 2018

Pengacara: Vonis mati Aman Abdurrahman terlalu dipaksakan


BeritaPusat88 - Pengacara Asludin Hatjani menilai vonis mati terhadap kliennya, Aman Abdurrahman, terlalu dipaksakan majelis hakim. Pasalnya, menurut Asludin, tak ada hal yang terkait langsung antara sederet kasus yang didakwakan dengan sang klien yang dituding sebagai sumber perintah melakukan amaliyah atau perintah berjihad seperti yang dikehendaki ISIS.

"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali, karena apa yang disampaikan terhadap alat bukti berupa pesan melakukan amaliyah terhadap Abu Gahr (terpidana bom Thamrin), pada persidangan mengatakan bahwa hal itu sudah diketahui langsung dari Syekh Adnani (juru bicara ISIS), jadi bukan dari pesan yang dikatakan Ustaz Aman, jadi seharusnya (alasan vonis mati) bukan karena terkait itu," ujar Asludin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Selain karena pesan, pertimbangan hakim majelis juga menilai bahwa terdakwa tidak tunduknya dengan hukum negara di Indonesia, dan malah berpegang teguh pada khilafah. Namun, Asludin kembali mengkritik bahwa hal itu tidak terkait dengan sederet rangkaian insiden bom yang didakwakan.

"Karenanya (Aman merasa tidak terkait) maka dia melepas diri, dalam arti tidak menerima dan tidak juga menolak," jelas Asludin.

Saat ini, kata Asludin, tim hukum dan Aman masih pikir-pikir atas vonis mati untuk menentukan sikap. "Jadi kami akan konsul dulu dengan terdakwa, apakah banding atau tidak," ujarnya.

Asludin juga menjelaskan, lambaian tangan Aman usai pembacaan vonis bukan berarti pimpinan JAD itu menolak banding. "Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau gimana yang jelas cepat," tutur Asludin.

Menurut dia, saat ini keputusan sementara terhadap majelis hakim adalah pikir-pikir dahulu.

"Jadi nanti bisa berubah, saya konsul dulu ke beliau, tapi secara pribadi memang saudara Aman tidak mau banding," kata Asludin.

Diketahui Hakim Majelis memutus vonis mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan terorisme terkait ledakan bom Thamrin 2016.

0 komentar:

Posting Komentar