BeritaPusat88 - Kepolisian sudah menyelesaikan berkas perkara kasus Tiara Ayu Fauzyah, pengemudi BMW B 789 SSN penabrak driver ojek online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, driver ojek online Moh Nur Irfan mengalami patah kaki kanan hingga diamputasi.
"Insya Allah sudah (selesai), berkas yang pegang anggota," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dihubungi, Kamis (7/6).
Meski sudah selesai, berkas tersebut belum dikirim ke Kejaksaan. Saat ini pihaknya tengah fokus pengamanan Lebaran 2018.
"Selama cuti bersama pengiriman berkas ke Kejaksaan ditunda sampai setelah Lebaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan berkas lengkap usai dilakukan gelar perkara untuk mengetahui detik demi detik kejadian tersebut.
"Kita gelarkan apakah ditahan atau tidak. Nanti kita kenakan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 5 tahun," tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/4).
Ditambahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Tiara telah dipulangkan. Hal ini dikarenakan Tiara koperatif dalam penyelidikan. Argo menegaskan, Tiara bisa saja dipanggil kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tadi saya sebutkan kita gelar perkara dulu sementara belum," ujarnya.
Argo menambahkan, hasil pemeriksaan tes urine Tiara dinyatakan negatif mengandung bahan kimia.
"Kita sudah memeriksa urine hasilnya negatif sudah kita terima dari Kramat Jati dan untuk hari ini kita akan lakukan gelar perkara berkaitan kecelakaan itu," katanya.









0 komentar:
Posting Komentar